Dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 90 huruf c Undang-Undang tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Maret 2014 telah
menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional.
Disebutkan dalam PP itu,
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional yang telah
mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
Batas Usia Pensiun
sebagaimana dimaksud adalah:
a. 58 (Lima Puluh
Delapan) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat
Fungsional Ketrampilan;
b. 60 (Enam Puluh) tahun
bagi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku: 1. Jabatan fungsional Ahli
Utama dan Ahli Madya; 2. Jabatan Fungsional Apoteker; 3. Jabatan Fungsional
Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri; 4.
Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan
kesehatan negeri; 5. Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan
Pertama; 6. Jabatan Fungsional Medik Veteriner; 7. Jabatan Fungsional Penilik;
8. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah; 9. Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya
dan Muda; atau 10. Jabatan Fungsional Lain yang ditentukan oleh Presiden;
c. 65 (Enam Puluh Lima)
tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku: 1. Jabatan Fungsional Peneliti
Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; 2.
Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya; 3. Jabatan
Fungsional Widyaiswara Utama; 4. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama; 5.
Jabatan Fungsional Perekayasa Utama; 6. Jabatan Fungsional Pustakawan Utama; 7.
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama; atau 8. Jabatan Fungsional lain yang
ditentukan oleh Presiden.
“Pegawai Negeri Sipil
yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sedang menduduki Jabatan
Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Penyelia selain jabatan fungsional di
atas, yang sebelumnya batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai 60 (enam
puluh) tahun, batas usia pensiunnya yaitu 60 (enam puluh) tahun,” bunyi Pasal 3
Ayat (1) PP No. 21/2014 itu.
Adapun Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan
Penyelia, setelah berlakunya PP No. 21/2014 ini, maka batas usia pensiunnya
adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
PP ini menegaskan, Batas
Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang
lain yang ditentukan Undang-Undang dinyatakan tetap berlaku.
“Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014,” bunyi Pasal 6
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 yang diundangkan pada 19 Maret 2014
itu.
(Pusdatin/ES)
0 komentar:
Posting Komentar