Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Jawa Barat adalah organisasi profesi sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik di wilayah Jawa Barat yang terdiri 26 Kota Kabupaten dan terbagi 5 wilayah kerja. email : ipijabar4@gmail.com dan ipijabar2011@yahoo.com
Selamat Datang di Situs Media IPI Jawa Barat, dengan VISI “TERCIPTANYA KERJASAMA UNTUK MENINGKATKAN PROFESIONAL PENILIK, MUTU PENDIDIKAN NON FORMAL IN FORMAL DAN TERWUJUDNYA INSAN PENILIK YANG SEJAHTERA”

Rabu, 20 April 2011

Program Kerja IPI Jabar periode 2011-2016

BIDANG UMUM DAN ORGANISASI
  1. Melaksanakan akurasi data anggota minimal 1 tahun sekali
  2. Melaksanakan konsolidasi organisasi sesuai dengan job description masing-masing
  3. Berperanserta menyukseskan pelaksanaan Musyawarah Nasional dan Rakernas
  4. Melaksanakan Rapat Kerja IPI Propinsi Jawa Barat I tahun sekali
  5. Mengikuti Rapat Kerja IPI Pusat
  6. Melaksanakan rapat-rapat Pleno pengurus harian dan pengurus lengkap
  7.  Mengikuti rapat-rapat pleno tingkat pusat
  8. Turut aktif mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang terkait dengan organisasi
  9. Mengusulkan pengukuhan SK dan pelantikan pengurus IPI Propinsi periode 2011-2016 kepada IPI Pusat.
  10.  Menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah maupun non pemerintah serta organisasi-organisasi mitra PAUD NI yang menunjang penyelenggaraan PAUD NI seperti P2PNFI dan asosiasi mitra PAUD NI lainnya.
  11. 11.  Menjalin silaturahmi secara vertical dan horizontal baik eksternal maupun internal anggota lain dengan mengadakan arisan para ketua Kab/Kota.
  12.  Memfasilitasi kegiatan yang melibatkan berbagai komponen PAUD NI antara lain pertemuan para tenaga pendidik/guru/tutor dan penyelenggara PAUD NI.
  13. Melengkapi sarana dan prasarana serta penertiban administrasi organisasi
  14. Melaksanakan Musprop dan Pelantikan pengurus periode tahun 2011-2016

BIDANG PENGEMBANGAN PROFESI, PENERANGAN DAN PAUD NI
  1. Menyelenggarakan diklat untuk meningkatkan kualitas Penilik meliputi bidang PAUD NI.
  2. Memberikan dukungan dan dorongan kepada instansi berkopenten agar penilik bisa di sertifikasi sesuai dengan yang diamanatkan dalam PP No. 17 tahun 2010.
  3. Mengadakan studi banding ke luar propinsi untuk menambah wawasan pengetahuan dan pengalaman
  4. Membantu menyampaikan sosialisasi dan informasi perkembangan IPTEK dan kebijakan pemerintah yang menyangkut hak dan kewajiban penilik dan PTK-PNFI lainnya, antara lain Keputusan Menpan dan Reformasi Birokrasi No 14 Tahun 2010 tentang Jafung Penilik dan Angka Kreditnya, No. 15 Tahun 2010 tentang Jafung Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, serta  PP No 63 Tahun tentang Perpanjangan BUP Penilik.
  5.  Mengadakan bimbingan teknis usulan kenaikan pangkat ke IV/b.
  6. Bekerjasama dengan pihak terkait memfasilitasi pengiriman peserta diklat Penilik dan PTK-PNF lainnya baik tingkat Propinsi maupun nasional sebagai upaya profesionalisme peningkatan mutu sumber daya manusia PTK-PNF
  7. Bekerjasama dengan pihak lain PTK-PNF  untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada Penilik yang belum berkwalifikasi S-I dan S-2.
  8. Menyelenggarakan PORSENI antar Penilik tingkat Propinsi
  9. Mengikuti, memfasilitasi dan memotivasi lomba-lomba keteladanan PNFI mulai tingkat Kabupaten/Kota, Popinsi, Bakorwil dan Pusat
  10.  Mengikuti, memfasilitasi dan memotivasi lomba-lomba pada jambore 1000 yang diselenggarakan P2PNFI Regional II Jayagiri dan Direktorat yang menangani di Kemendiknas
  11. Berpartisipasi menyukseskan HAI.

BIDANG KEUNGAN DAN KERJASAMA
  1. Membantu dan memfasilitasi pengusulan insentif penilik kepada Direktorat Harlindung Kemendiknas melalui Dinas pendidikan Propinsi Jawa Barat.
  2. Turut berperan aktif memberikan motivasi dan masukan aspirasi anggota kepada pemerintah melalui IPI Jawa Barat dan IPI Pusat untuk meningkatkan kesejahtraan penilik seperti penyesuaian tunjangan dan sertifikasi penilik.
  3.  Memberikan jaket almamater organisasi kepada Pengurus IPI Jawa Barat bila anggaran memungkinkan
  4. Pemberian dana santunan kepada anggota sebagai bentuk kepedulian dan upaya dalam menciptakan dan membangun suasana kebersamaan dan kekeluargaan anggota dengan memberikan dana sosial berupa :    a.      Santunan bagi anggota yang meninggal dunia @ Rp. 1.000.000.-    b.      Santunan bagi anggota yang mengalami musibah lainnya besarnya disesuaikan dengan musibah yang terjadi.
  5. Memberikan insentif komunikasi kepada pengurus disesuaikan dengan anggaran.
  6. Mengaktifkan kembali iuran anggota sebesar @Rp. 50.000.-/anggota/tahun termasuk untuk dana sosial.
  7. Menggali sumber dana lain yang sah untuk menambah kas organisasi diluar iuran anggota antara lain kerjasama dengan rekanan dalam pengadaan modul, naskah soal ujian dan sarana-prasarana lainnya.
  8. Mengadakan pelepasan purna bakti atau promosi jabatan kepada pengurus, anggota Ikatan Penilik Indonesia propinsi Jawa Barat.
  9. Membantu menfasilitasi usulan anggota yang mengajukan usulan kenaikan pangkat ke IV/b dan seterusnya.

0 komentar:

Posting Komentar