Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Jawa Barat adalah organisasi profesi sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik di wilayah Jawa Barat yang terdiri 26 Kota Kabupaten dan terbagi 5 wilayah kerja. email : ipijabar4@gmail.com dan ipijabar2011@yahoo.com
Selamat Datang di Situs Media IPI Jawa Barat, dengan VISI “TERCIPTANYA KERJASAMA UNTUK MENINGKATKAN PROFESIONAL PENILIK, MUTU PENDIDIKAN NON FORMAL IN FORMAL DAN TERWUJUDNYA INSAN PENILIK YANG SEJAHTERA”

Sabtu, 27 Oktober 2012

Regulasi Penilik sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 26 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pendidikan Nonformal (PNF) berfungsi sebagai pelengkap, pengganti, dan penambah pendidikan formal.   Sasaran pendidikan nonformal sangat luas dan beragam, mulai dari peserta didik masyarakat yang belum pernah sekolah, putus sekolah atau yang tamat sekolah tertentu tetapi ingin menambah pengetahuan/keterampilan, termasuk peserta didik dari masyarakat yang telah bekerja tetapi masih membutuhkan tambahan pengetahuan dan keterampilan untuk mengembangkan karier serta meningkatkan kualitas hidupnya.

Implementasi Undang-undang Sisdiknas terutama dalam  pelaksanaan program pendidikan baik melalui jalur pendidikan formal maupun jalur pendidikan nonformal diperlukan pengawasan dalam rangka penjaminan mutu layanan pendidikan. Pengawasan penyelenggaraan pendidikan diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pengawasan penyelenggaraan pendidikan nonformal dilakukan oleh Penilik dengan obyek pengawasannya mencakup semua program PAUDNI sebagaimana dikemukakan di atas dengan mengacu pada 8 standar pendidikan nasional dan dalam wilayah kabupaten/kota.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 173 Ayat (2b) menyebutkan Penilik melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal meliputi: pendidikan anak usia dini, pendidikan keaksaraan (pemberantasan buta aksara dan pendidikan kecakapan hidup), pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B dan Paket C), pendidikan melalui lembaga kursus, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.

Keberadaan penilik tersebut telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN dan RB) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Dalam Permenpan dan RB tersebut ditetapkan bahwa penilik dibedakan menjadi tiga jenis yaitu: Penilik Pendidikan Anak Usia Dini, Penilik Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Penilik Kursus. Tugas pokok penilik adalah melakukan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program sesuai dengan bidang garapannya masing-masing.

Pengendalian mutu adalah kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan program pada satuan kursus dalam rangka memastikan penyelenggaraan layanan pendidikan melalui lembaga kursus dapat mencapai standar yang ditetapkan.

Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan secara sistematis dengan menggunakan metode tertentu untuk mengetahui tingkat keberhasilan suatu kegiatan atau program tertentu.

Evaluasi dampak adalah kegiatan yang dilakukan secara sistematis dengan menggunakan metode tertentu untuk mengetahui dampak dari pelaksanaan suatu kegiatan atau program tertentu.

Tujuan Pengendalian mutu untuk mewujudkan penjaminan mutu layanan pendidikan melalui satuan lembaga PAUDNI sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

0 komentar:

Posting Komentar