Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 26 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pendidikan Nonformal (PNF) berfungsi sebagai pelengkap, pengganti, dan penambah pendidikan formal. Sasaran pendidikan nonformal sangat luas dan beragam, mulai dari peserta didik masyarakat yang belum pernah sekolah, putus sekolah atau yang tamat sekolah tertentu tetapi ingin menambah pengetahuan/keterampilan, termasuk peserta didik dari masyarakat yang telah bekerja tetapi masih membutuhkan tambahan pengetahuan dan keterampilan untuk mengembangkan karier serta meningkatkan kualitas hidupnya.
Implementasi Undang-undang Sisdiknas terutama
dalam pelaksanaan program pendidikan
baik melalui jalur pendidikan formal maupun jalur pendidikan nonformal
diperlukan pengawasan dalam rangka penjaminan mutu layanan pendidikan.
Pengawasan penyelenggaraan pendidikan diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 40
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(SNP). Pengawasan penyelenggaraan pendidikan nonformal dilakukan oleh Penilik
dengan obyek pengawasannya mencakup semua program PAUDNI sebagaimana
dikemukakan di atas dengan mengacu pada 8 standar pendidikan nasional dan dalam
wilayah kabupaten/kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 173 Ayat (2b) menyebutkan
Penilik melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan
nonformal meliputi: pendidikan anak usia dini, pendidikan keaksaraan
(pemberantasan buta aksara dan pendidikan kecakapan hidup), pendidikan
kesetaraan (Paket A, Paket B dan Paket C), pendidikan melalui lembaga kursus,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, dan pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja.
Keberadaan
penilik tersebut telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN dan RB) Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Dalam Permenpan dan RB tersebut
ditetapkan bahwa penilik dibedakan menjadi tiga jenis yaitu: Penilik Pendidikan
Anak Usia Dini, Penilik Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Penilik
Kursus. Tugas pokok penilik adalah melakukan pengendalian mutu dan evaluasi
dampak program sesuai dengan bidang garapannya masing-masing.
Pengendalian mutu
adalah kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan melalui
pemantauan, penilaian, dan pembinaan program pada satuan kursus dalam rangka
memastikan penyelenggaraan layanan pendidikan melalui lembaga kursus dapat
mencapai standar yang ditetapkan.
Evaluasi adalah
kegiatan yang dilakukan secara sistematis dengan menggunakan metode tertentu
untuk mengetahui tingkat keberhasilan suatu kegiatan atau program tertentu.
Evaluasi dampak adalah
kegiatan yang dilakukan secara sistematis dengan menggunakan metode tertentu
untuk mengetahui dampak dari pelaksanaan suatu kegiatan atau program tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar