Salah satu bukti fisik bagi penilik untuk memperoleh angka kredit dalam penyusunan rencana kerja tahunan adalah SK penugasan penyusun
rencana kerja tahunan Penilik tingkat Kabupaten/Kota, bagi penilik yang
mendapat tugas dalam kelompok penyusunan rencana kerja tahunan tersebut akan
memperoleh angka kredit sesuai jenjang jabatan penilik masing-masing yaitu :
1)
Penilik Utama sebagai ketua sebesar 1,04.
2)
Penilik Madya sebagai ketua sebesar 0.78.
3)
Penilik
Muda sebagai anggota sebesar 0.52.
4)
Penilik
Pertama sebagai anggota
sebesar 0.26
0 komentar:
Posting Komentar