Jakarta-HUMAS, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Topo Ashari dan Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh menandatangani sekaligus tiga Peraturan Bersama tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), di Kantor Kemendiknas, Senayan-Jakarta Pusat, Kamis (24/3). Ketiga jabatan fungsional tersebut yakni Jabatan Fungsional Penilik, Pamong Belajar dan Pengawas Sekolah. Acara ini dihadiri oleh beberapa pejabat eselon I, II, III dan IV serta beberapa pegawai dari lingkungan Kemendiknas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKN.
Kepala BKN Edy topo Ashari (tengah) dan Mendiknas M. Nuh (kiri) menandatangani Tiga Peraturan Bersama.
Sekretaris Jenderal Kemendiknas Dodi Nandika dalam laporannya menyampaikan bahwa penandatangan Peraturan Bersama merupakan proses yang sangat penting. Menurut Dodi, peraturan Bersama ini merupakan landasan operasional tentang pemberian tunjangan dan rujukan untuk Kenaikan Pangkat bagi ketiga jabatan fungsional tersebut.
Beberapa pejabat eselon I, II, III dan IV serta beberapa pegawai dari lingkungan Kemendiknas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKN yang hadir dan menyaksikan penandatanganan tiga Peraturan Bersama.
Dengan ditetapkannya 3 (tiga) peraturan bersama tersebut, Kepala BKN Edy Topo Ashari mengharapkan agar pejabat yang berkepentingan dapat melaksanakan Peraturan Bersama ini dengan baik dan tertib, terutama dalam pembinaan karir para pejabat fungsional dimaksud. “Dengan upaya tersebut diharapkan dihasilkan pejabat fungsional Penilik, Pamong Belajar dan Pengawas Sekolah yang profesional dan mandiri, mempunyai uraian tugas yang jelas, kinerja terukur serta jalur karir jabatan dan pangkat sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Edy Topo.
Kepala BKN Edy topo Ashari (kanan) bersalaman dengan Mendiknas M. Nuh usai penandatanganan Tiga Peraturan Bersama.
Sementara itu Mendiknas M. Nuh mengharapkan segenap jajarannya untuk segera menindaklanjuti implementaasi Peraturan Bersama tersebut. “Implementasi Peraturan Bersama sebagai wujud perhatian Kemendiknas kepada para pejabat fungsional dimaksud, tentunya akan berpengaruh terhadap kinerja,” ungkap M. Nuh. Lebih jauh M. Nuh menyampaikan sedikitnya terdapat sepuluh ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari ketiga jabatan fungsional tersebut.(bal/kis)
Referensi : http://www.bkn.go.id/en/berita/1477-kepala-bkn-mendiknas-tandatangani-tiga-peraturan-bersama.html
0 komentar:
Posting Komentar