Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Jawa Barat adalah organisasi profesi sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik di wilayah Jawa Barat yang terdiri 26 Kota Kabupaten dan terbagi 5 wilayah kerja. email : ipijabar4@gmail.com dan ipijabar2011@yahoo.com
Selamat Datang di Situs Media IPI Jawa Barat, dengan VISI “TERCIPTANYA KERJASAMA UNTUK MENINGKATKAN PROFESIONAL PENILIK, MUTU PENDIDIKAN NON FORMAL IN FORMAL DAN TERWUJUDNYA INSAN PENILIK YANG SEJAHTERA”

Senin, 20 Juni 2011

Persyaratan Peserta Ujian Nasional Program Paket A,B dan C 2011

Persyaratan peserta UNPP dari satuan pendidikan nonfor mal penyelenggara pendidikan kesetaraan adalah:

1. terdaftar pada satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan;
2. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar untuk tiga semester terakhir pada satuan pendidikan nonformal kesetaraan.
3. untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 tahun pelajaran atau usia ijazah minimum 2 tahun pelajaran bagi peserta UNPP yang berusia 25 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan nilai rata-rata UN jenjang pendidikan sebelumnya minimal 7.00;
4. khusus untuk Program Paket C yang berasal dari Kulliyatul/Tarbiyatul Mu’allimin memiliki laporan hasil belajar lengkap yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan program pendidikan selama tiga tahun di satuan pendidikan tersebut.

Persyaratan peserta UNPP bagi peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal kesetaraan adalah:
1. terdaftar pada satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan;
2. memiliki kartu tanda peserta ujian nasional pendidikan formal dan surat keterangan tidak lulus atau bukti telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di pendidikan formal.
Persyaratan peserta Ujian Nasional UNPP bagi peserta didik yang belajar melalui pendidikan nonformal lainnya adalah:
1. terdaftar pada satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan atau dinas pendidikan kabupaten/kota setempat;
2. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar untuk tiga semester terakhir pada satuan pendidikan nonformal kesetaraan.
3. memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia 3 tahun pelajaran;
4. pengecualian terhadap angka 3 dapat diberikan kepada peserta didik yang menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan kemampuan akademik dari pendidik dan Intelligence Quotient (IQ) 130 ke atas yang dinyatakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi psikologi terakreditasi atau lembaga lain yang disetujui BSNP.

Peserta yang tidak lulus UNPP pada periode sebelumnya yang akan mengikuti UNPP tahun 2011 harus terdaftar pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan dan mengikuti proses pembelajaran yang diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Peserta dapat menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan yaitu kurang dari 5,50 sesuai dengan Permendiknas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.

Referensi : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0009/ /BSNP/VI/2011 

0 komentar:

Posting Komentar