Ditulis oleh : Supriatna (Penilik Kab.Sukabumi)
A. Latar Belakang
Pendidikan formal maupun nonformal merupakan lembaga vital yang berperan utama sebagai kunci untuk mempersiapkan kebutuhan masa depan bangsa berdasarkan aspek intelektual, dan memadukan aspek keterampilan dengan kepribadian. Dalam rangka untuk mencapai pendidikan itu, pendidik dan tenaga kependidikan merupakan sosok utama yang mengemban tugas mempersiapkan masa depan anak bangsa. Pendidikan masa depan tidak hanya dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengembangan ekonomi, tetapi juga mempersiapkan kebutuhan pasar kerja dalam membangun masyarakatnya.
Sektor pendidikan saat ini telah berada pada era globalisasi yang sesungguhnya, dimana informasi dan komunikasi yang berkembang pesat seirama dengan kemajuan teknologi yang mengakibatkan persaingan ketat. Proses belajar mengajar bukan hanya mengarah pada hasil hafalan belaka, melainkan bagaimana melatih peserta didik untuk berpikir, bertindak dan mengahayati (learning to think, learning to do, learning to be). Guna mewujudkan hal tersebut maka pendidikan di Indonesia sangat membutuhkan dukungan tenaga pendidik dan kependidikan yang memadai, berkualitas dan profesional serta mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Pengembangan profesionalisme Penilik sebagai Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Informal (TK-PAUDNI) harus segera dilakukan. Agar tolok ukur mutu akademik dan evalauasi dampak program PAUDNI yang merupakan output pendidikan nonformal seperti yang diharapkan, serta capaian layanan Pengendalian Mutu dan Evaluasi dampak program PAUDNI sebanding dengan jumlah kelompok sasaran yang harus dilayani diperlukan adanya kompetensi minimal bagi Penilik PAUDNI yang dirumuskan secara baku.
Kompetensi yang harus dikuasi oleh Penilik PAUDNI perlu dinyatakan sedemikan rupa agar dapat dinilai secara obyektif berdasarkan kinerja Penilik PAUDNI, dengan bukti penguasaan mereka pada aspek pedagogi, andragogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan.
Seiring dengan kebijakan dan program Ditjen PAUDNI yaitu :
1. Meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan layanan PAUD yang memenuhi standar pelayanan minimal PAUD dan mendorong peningkatan mutu layanan secara simultan, holistik-integratif dan berkelanjutan, dalam rangka mewujudkan anak yang cerdas, kreatif, sehat, ceria, berakhlak mulia sesuai dengan karakteristik, pertumbuhan dan perkembangan anak sehingga memiliki kesiapan fisik serta mental untuk memasuki pendidikan lebih lanjut.
2. Meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan layanan pendidikan keaksaraan usia 15 tahun ke atas yang berbasis pemberdayaan, berkesetaraan gender dan relevan dengan kebutuhan individu dan masyarakat dalam kerangka Literacy Initiative For Empowerment /LIFE.
3. Meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan layanan pendidikan kecakapan hidup, kursus dan pelatihan, dan pendidikan kewirausahaan yang bermutu dan berdaya saing serta relevan dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, khususnya bagi penduduk putus sekolah dalam dan antar jenjang, sehingga dapat bekerja dan/atau berusaha secara produktif, mandiri, dan profesional.
4. Meningkatkan ketersediaan, mutu serta profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI melalui peningkatan kualifikasi, kompetensi serta pemberian penghargaan dan perlindungan yang bermutu, merata, berkelanjutan, dan berkedilan.
5. Mengembangkan layanan pembelajaran untuk menumbuhkan minat dan budaya baca masyarakat melalui penyediaan dan peningkatan layanan Taman Bacaan Masyarakat, penyediaan bahan-bahan bacaan yang berguna untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan dan produktifitas baik untuk aksarawan baru maupun untuk masyarakat umum lainnya.
6. Mengembangkan pendidikan pemberdayaan perempuan, lanjut usia, dan pengarustumaan gender, untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan, meningkatkan partisipasi perempuan dalam seluruh sektor pembangunan, dan menghapuskan diskriminasi serta kekerasan terhadap perempuan, mendukung upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (trafficking), serta pendidikan keorangtuaan.
7. Meningkatkan pelayanan pendidikan kepramukaan dalam rangka membangun karakter bangsa melalui pembinaan gugus depan, peningkatan mutu pembina dan pelatih pramuka serta jambore pramuka.
8. Meningkatkan mutu pelayanan program PAUDNI melalui pengembangan model dan program percontohan yang dilakukan oleh UPT Pusat dan Daerah.
9. Meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan dan kepastian layanan program PAUDNI melalui penyelenggaraan program PAUDNI oleh satuan kerja perangkat daerah Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan lembaga PAUDNI yang dikelola oleh masyarakat.
10. Meningkatkan kapasitas kelembagaan PAUDNI, baik di tingkat pusat maupun daerah melalui perbaikan sistem manajemen informasi, peningkatan sarana dan prasarana yang memadai, agar lembaga PAUDNI mampu memberikan pelayanan prima bagi semua warga dan terjamin kepastian dan keberlangsungannya.
Dan tuntutan tugas Penilik yang profesional, perlu di susun program kerja penilik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI, yang meliputi ruang lingkup merencanakan program pengendalian mutu, melaksanakan pemantauan program PAUDNI, melaksanakan penilaian dan analisis program PAUDNI, melaksanakan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUD NI, dan menyusun laporan hasil pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI baik laporan triwulan maupun laporan tahunan. Sehingga diharapkan dalam perencanaan yang matang melalui program kerja yang dibuat oleh penilik menjadi faktor pendukung yang dapat berujung pada penjaminan mutu pendidikan yang baik sesuai harapan dari salah satu 5 kebijakan pendidikan nasional yaitu “Menjamin kepastian bagi seluruh warga Negara mengenyam pendidikan yang bermutu”
B. Dasar / Landasan Kerja
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Perpres No.63 tahun 2010 tentang Batas Usia Pensiun Penilik.
3. Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
4. Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah No.66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
6. Permenpan RB No.14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan angka kreditnya.
7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011 dan Nomor 7 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
8. Permendiknas No.49 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal.
9. Permendiknas No. 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
10. Permendiknas No.63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
11. Kalender Pendidikan
C. Alasan disusunnya Program.
1. Untuk menciptakan kondisi Kinerja Penilik PAUDNI yang mandiri yang dapat memilih dan menentukan strategi dan metode dalam pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD NI.
2. Menempatkan kedudukan Penilik PAUDNI sebagai Pengendali mutu dan evaluasi dampak program PAUD-NI.
D. Ruang Lingkup Program
Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD)
1. Program Pos PAUD
2. Program Tempat Penitipan Anak (TPA)
3. Program Kelompok Bermain (KB)
4. Program Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Pendidikan Keaksaraan
Pendidikan Kesetaraan paket A, B dan C
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
Pengarusutamaan Gender (PUG)
E. Tujuan dibuatnya program.
- Untuk mengetahui dengan jelas kegiatan yang diprogramkan dalam mengupayakan bahwa Penilik PAUD NI merupakan pelaksana tugas jabatan fungsional yang memiliki keahlian khusus yang mandiri sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak program.
- Untuk dijadikan Pedoman dan Pelaksanaan tugas Penilik PAUD NI agar tercipta, terarah dan tertib dalam pelaksanaan kerja, sehingga dengan harapan dapat tercapai efektivitas dan efisiensi kerja.
- Hasil pelaksanaan program kerja tahun ini dapat dijadikan bahan dasar evaluasi pelaksanaan program tahun yang akan datang sehingga dapat mengetahui faktor apakah yang menjadi penghambat dan permasalahan yang ditemui di lapangan.
- Untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi penilik PAUD NI.
0 komentar:
Posting Komentar