Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Jawa Barat adalah organisasi profesi sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik di wilayah Jawa Barat yang terdiri 26 Kota Kabupaten dan terbagi 5 wilayah kerja. email : ipijabar4@gmail.com dan ipijabar2011@yahoo.com
Selamat Datang di Situs Media IPI Jawa Barat, dengan VISI “TERCIPTANYA KERJASAMA UNTUK MENINGKATKAN PROFESIONAL PENILIK, MUTU PENDIDIKAN NON FORMAL IN FORMAL DAN TERWUJUDNYA INSAN PENILIK YANG SEJAHTERA”

Selasa, 20 Desember 2011

Rincian kegiatan Penilik

Rincian kegiatan setiap jenjang jabatan Penilik :
A.        Rincian kegiatan Penilik Pertama ( Golongan III/B ) :
1.         menyusun rencana tahunan pengendalian mutu program PNFI sebagai anggota;
2.         menyusun rencana triwulan pengendalian mutu program PNFI;
3.         membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4.         mengumpulkan data dalam rangka pemantauan program PNFI;
5.         menganalisis data hasil pemantauan program PNFI;
6.         melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan program PNFI sebagai anggota;
7.         menyusun laporan hasil pemantauan;
8.         membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan; 
9.         melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
10.      melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan;
11.      menyusun laporan triwulan pengendalian mutu program PNFI;
12.      menyusun laporan tahunan pengendalian mutu program PNFI sebagai anggota;

B.        Rincian kegiatan Penilik Muda ( Golongan III/C dan III/D ) :
1.         menyusun rencana tahunan pengendalian mutu program PNFI sebagai anggota;
2.         menyusun rencana triwulan pengendalian mutu program PNFI;
3.         membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4.         mengumpulkan data pemantauan program PNFI;
5.         menganalisis hasil pemantauan program PNFI;
6.         membuat desain diskusi terfokus hasil pemantauan program PNFI;
7.         melakasanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
8.         menyusun laporan hasil pemantauan program PNFI;
9.         membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
10.      melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
11.      melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF berdasarkan standar nasional pendidikan dengan sasaran perorangan;
12.      menyusun laporan triwulan pengendalian mutu program PNFI;
13.      menyusun laporan tahunan pengendalian mutu program PNFI sebagai anggota;

C.        Rincian kegiatan Penilik Madya ( Golongan IV/A, IV/B dan IV/C ) :
1.         menyusun rencana tahunan pengendalian mutu program PNFI sebagai ketua atau anggota;
2.         menyusun rencana triwulan pengendalian mutu program PNFI;
3.         membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4.         mengumpulkan data pemantauan program PNFI;
5.         menganalisis data hasil pemantauan program PNFI;
6.         melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai ketua atau anggota;
7.         menyusun laporan hasil pemantauan;
8.         membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;  
9.         melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan  hasil penilaian program pada satuan PNFI;
10.      melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar nasional pendidikan dengan sasaran kelompok;
11.      melakukan pembimbingan kepada pendidik dalam melakukan penelitian atau pengembangan untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan pembimbingan dengan sasaran perorangan
12.      melakukan pembimbingan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran perorangan
13.      menyusun laporan  triwulan pengendalian mutu program PNFI;
14.      menyusun laporan tahunan pengendalian mutu program PNFI sebagai ketua atau anggota;

D.        Rincian kegiatan Penilik Utama ( Golongan IV/D ) :
1.         menyusun rencana tahunan pengendalian mutu program PNFI sebagai ketua atau anggota;
2.         menyusun rencana triwulan pengendalian mutu program PNFI;
3.         membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4.         mengumpulkan data hasil pemantauan program PNFI;
5.         menganalisis data hasil pemantauan program PNFI;
6.         melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai ketua atau anggota;
7.         menyusun laporan hasil pemantauan program PNFI;
8.         membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan; 
9.         melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
10.      melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar nasional pendidikan dengan sasaran kelompok;
11.      melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dalam melakukan penelitian dan pengembangan untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran kelompok;
12.      melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNFI dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran kelompok;
13.      menyusun laporan triwulan pengendalian mutu program PNFI;
14.      menyusun laporan tahunan pengendalian mutu program PNFI sebagai ketua dan anggota;
15.      menyusun desain evaluasi dampak program PNFI;
16.      menyusun instrumen evaluasi dampak program PNFI;
17.      melaksanakan evaluasi dan melaporkan hasil evaluasi dampak program PNFI;
18.      menyiapkan bahan presentasi; dan
19.      melakukan presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI.

0 komentar:

Posting Komentar