Koalisi Penilik Pendidikan Non Formal dan Informal Regional I
(Prov. Jabar, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Bangka Belitung dan Bengkulu)
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pelatihan Peningkatan Kompetensi PTK PNF Wilayah Regional I Bandung
Pelatihan Peningkatan Kompetensi PTK PNF Angkatan I dan II yang di selenggarakan oleh UPT Ditjend PAUDNI Kemdiknas ( P2PNFI Regional I Bandung ), sejak tanggal 18 s.d. 23 Juli 2011, dengan nara sumber diantaranya dari Dit P2TK Ditjend PAUDNI Kemdiknas.
Berdasarkan paparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Penilik PNFI, sesuai dengan Permenpan RB No. 14/2010 adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Non Formal dan Informal, dan instansi pembinanya adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
Permenpan RB No. 14/2010 khususnya Bab III Pasal 6 ayat 2 e, mengamanatkan bahwa Kemendiknas mempunyai tugas untuk mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Penilik.
Sesuai dengan kesimpulan yang sudah dirumuskan tersebut, peserta Pelatihan Peningkatan Kompetensi PTK PNF Angkatan I dan II di P2PNFI Regional I Bandung di Jayagiri, menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
1. Kementerian Pendidikan Nasional sebagai instansi pembina Penilik, harus segera mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Penilik, dan merealisasikannya pada anggaran thn 2012.
2. Kementerian Pendidikan Nasional, Kemenegpan RB dan Kementerian Keuangan perlu duduk bersama untuk menetapkan besaran tunjangan fungsional Penilik
3. Mendesak Kementerian Pendidikan Nasional untuk melaksanakan Sertifikasi bagi Penilik dengan mengacu pada PP no 19/2005, PP No. 17/2010
4. Kemendiknas sebagai instansi pembina Penilik berkomitment untuk meningkatkan pelayanan kepada Penilik, diantaranya dengan memberikan pendidikan dan pelatihan yang mengarah pada peningkatan kompetensi Penilik
5. Kemenegpan RB dan BKN agar memperjelas dan mempertegas Perpres No. 63/2010, karena memberikan multi tafsir bagi pejabat pembina kepegawaian didaerah
6. Pemerintah Daerah agar memberi tunjangan perbaikan penghasilan dan atau Insentif berbasis kinerja bagi Penilik, dengan mengacu pada Keppres No. 108 thn 2007
7. Pengurus Ikatan Penilik Indonesia Pusat agar selalu menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam mensejahterakan anggota dan menginformasikan secara berkala kepada Ikatan Penilik Indonesia Propinsi se Indonesia
8. Pemberian penghargaan dan perlindungan kepada Penilik yang berprestasi dan yang bertugas di daerah terpencil dan rawan bencana
Demikian kesimpulan dan rekomendasi peserta pelatihan peningkatan kompetensi PTK PNF Angkatan I dan II di P2PNFI Jayagiri Bandung, untuk di tindak lanjuti dan merealisasikannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Jayagiri, 22 Juli 2011
Koalisi Penilik PNFI Regional I
Prov Jabar Prov Banten Prov DKI Jakarta
Ttd ttd ttd
Nanang Suryaman,S.Pd Ahmad Amarulah, M.Pd Drs.Sudarsono
Ketua Umum Ketua 2 Ketua
Prov. Lampung Prov Babel Prov Bengkulu
Ttd ttd ttd
Mat Ramzan Jaka Pratama Guntur
Ketua 1 Ketua 1 Wakil Ketua
Rekomendasi ini disampaikan kepada Yth :
1. Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Presiden Republik Indonesia
3. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
4. Menteri Pendidikan Nasional
5. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
6. Menteri Keuangan
7. Menteri Dalam Negeri
8. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
9. Gubernur, Bupati, Walikota seluruh Indonesia
10. Ketua IPI Pusat
0 komentar:
Posting Komentar