Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Jawa Barat adalah organisasi profesi sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik di wilayah Jawa Barat yang terdiri 26 Kota Kabupaten dan terbagi 5 wilayah kerja. email : ipijabar4@gmail.com dan ipijabar2011@yahoo.com
Selamat Datang di Situs Media IPI Jawa Barat, dengan VISI “TERCIPTANYA KERJASAMA UNTUK MENINGKATKAN PROFESIONAL PENILIK, MUTU PENDIDIKAN NON FORMAL IN FORMAL DAN TERWUJUDNYA INSAN PENILIK YANG SEJAHTERA”

Minggu, 05 Juni 2011

Pengendalian mutu penyelenggaraan program PAUD NI melalui strategi pendekatan supervisi

ABSTRAK

Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam pembangunan pendidikan Nasional adalah masalah mutu. Mutu pendidikan dapat ditingkatkan melalui berbagai cara, salah satunya dengan “pengendalian mutu”. Pengendalian mutu ini harus dilakukan dan disadari oleh semua pihak baik yang terjun langsung maupun sebagai Pembina/pengendali dalam hal ini pengawas/penilik. Pengendalian yang dilakukan dapat memberikan manfaat untuk peningkatan mutu, jika pengendalian tersebut mengacu pada aspek input-proses-output pendidikan yang benar.
Pengendalian mutu merupakan suatu tindakan yang berisi kegiatan pengukuran atau penilaian dan perbaikan. Pengendalian merupakan suatu proses yang terdiri dari perencanaan (menyusun tujuan dan standar performansi), pengukuran performansi nyata, membandingkan performansi dan melakukan perbaikan.
Pengendalian mutu penyelenggaraan program PAUD NI tidak hanya dilakukan oleh pimpinan lembaga pendidikan yang meliputi aspek kurikulum pembelajaran, pembinaan siswa dan aspek manajemen,  tetapi peran pengawas/penilik sebagai pengendali mutu sangat dibutuhkan, karena salah satu tugas pengawas/penilik adalah sebagai pengendali mutu penyelenggaraan program. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi pengawas/penilik berperan aktif dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan dengan melaksanakan tugas dan kewajiban nya sebagai pemangku pengendalian mutu penyelenggaraan program PAUDNI. sehingga sinergi dari semua faktor pendukung  dapat berujung pada penjaminan mutu pendidikan yang baik sesuai harapan dari salah satu 5 kebijakan pendidikan nasional yaitu “Menjamin kepastian bagi seluruh warga Negara mengenyam pendidikan yang bermutu”

DAFTAR ISI

Kata Pengantar
i
Daftar Tabel
ii
Daftar Lampiran
iii
Daftar Isi
iv


BAB I PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
1
B.  Rumusan Masalah
2
C. Tujuan Penulisan
2
D. Manfaat Penulisan
2
BAB II KAJIAN PUSTAKA

A.     Pemahaman kedudukan, tugas pokok dan Jenis Penilik
3
B.     Pengendalian Mutu
5
C.     Konsep Dasar Pengendalian Mutu
6
D.     Tujuan Pengendalian Mutu
7
E.     Fungsi Pengendalian Mutu
8
F.  Pendekatan Pengendalian Mutu  melalui Supervisi manajerial dan supervisi akademik
8
BAB III METODE DAN LANGKAH PENGENDALIAN MUTU

A.   Metode Supervisi
10
B.   Langkah Supervisi
11
BAB IV HASIL OBSERVASI DAN PEMBAHASAN

A.   Temuan-temuan Observasi
15
B.   Pembahasan
17
BAB V KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
20
A.   Kesimpulan
20
B.   Rekomendasi
21


Daftar Pustaka

Lampiran-lampiran

Biodata Penulis


-1 -
 
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sektor pendidikan saat ini telah berada pada era globalisasi yang sesungguhnya, dimana informasi dan komunikasi yang berkembang pesat seirama dengan kemajuan teknologi yang mengakibatkan persaingan ketat. Proses belajar mengajar bukan hanya mengarah pada hasil hafalan belaka, melainkan bagaimana melatih peserta didik untuk berpikir, bertindak dan mengahayati untuk menjadi manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Guna mewujudkan hal tersebut maka pendidikan di Indonesia sangat membutuhkan dukungan tenaga pendidik dan kependidikan yang memadai, berkualitas dan profesional serta mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional. Sehingga Pengembangan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan PAUD NI harus segera ditingkatkan, termasuk Tenaga Kependidikan Penilik.
Penilik adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program (Permen PAN dan RB Nomor 14 tahun 2010). Dengan kata lain Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) di wilayah kerjanya.
Seiring dengan kondisi dan tuntutan pengembangan profesionalisme Penilik pada saat ini  dan dalam rangka partisipasi peranserta pada kegiatan Jambore 1000 PTK PAUD NI tingkat Propinsi Jawa barat tahun 2011 penulis mencoba ikut serta Lomba Karya Tulis Ilmiah dengan judul ”Pengendalian mutu penyelenggaraan program PAUD NI melalui strategi pendekatan supervisi”

B. Rumusan Masalah
Dari identifikasi dan pembatasan masalah, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Seberapa besar peran Penilik sebagai pengendali mutu menggunakan pendekatan supervisi terhadap penyelenggaraan program PAUD NI ?
2.      Sejauh mana untuk mendukung terciptanya kualitas program PAUD NI dalam memberikan layanan kepada penyelenggara program yang berdampak positif bagi masyarakat untuk menjawab tantangan dan tuntutan kebutuhan belajar masyarakat yang bermutu ?

C. Tujuan Penulisan
1.    Mengetahui teknik strategi pengendalian mutu penyelenggaraan program PAUD NI
2.    Meningkatkan dampak program yang positif bagi penyelenggara PAUD NI

D. Manfaat Penulisan
1.    Menjadi masukan bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan Program PAUD NI.
2.    Mendorong peningkatan kinerja dan profesionalisme penilik PNF
3.    Mendorong peningkatan kinerja dan profesionalisme penyelenggara program PAUD NI
 4. Memberikan informasi yang seluas-luasnya tentang pengendalian mutu penyelenggaraan program PAUD NI kepada semua pihak yang terkait dalam peningkatan pencitraan PTK PAUD NI.
 
-10-
 
BAB III
METODE DAN LANGKAH PENGENDALIAN MUTU

Pengendalian mutu penyelenggaraan program PAUD NI tidak hanya dilakukan oleh pimpinan lembaga pendidikan yang meliputi aspek kurikulum pembelajaran, pembinaan siswa dan aspek manajemen,  tetapi peran pengawas/penilik sebagai pengendali mutu sangat dibutuhkan, karena salah satu tugas pengawas/penilik adalah sebagai pengendali mutu penyelenggaraan program. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi pengawas/penilik berperan aktif dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan dengan melaksanakan tugas dan kewajiban nya sebagai pemangku pengendalian mutu penyelenggaraan program PAUD NI. sehingga sinergi dari semua faktor pendukung  dapat berujung pada penjaminan mutu pendidikan yang baik sesuai harapan dari salah satu 5 kebijakan pendidikan nasional yaitu “Menjamin kepastian bagi seluruh warga Negara mengenyam pendidikan yang bermutu”
Untuk merealisasikan pengendalian mutu penyelenggaraan program PAUD NI penulis akan menggunakan pendekatan melalui supervisi manajerial dan supervisi  akademik terhadap penyelenggaraan program PAUD NI dengan substansi penyelenggaraan lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Metode dan langkah supervisi diuraikan sebagai berikut :

A.     METODE SUPERVISI
Metode supervisI dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
1)    Cara langsung, contoh melalui bimbingan perorangan, bimbingan kelompok, latihan, musyawarah kerja (workshop, lokakarya, observasi, wawancara, diskusi dan lain-lain.
2)    Cara tidak langsung, dengan menggunakan alat perantara seperti surat, majalah, koran, buletin, TV, radio, papan pengumuman dan lain-lain.
Penulis dalam hal pelaksanaan metode supervisi ini akan dibatasi melalui metode cara langsung yaitu melalui bimbingan perorangan yang dilengkapi dengan format instrumen.

B.    LANGKAH SUPERVISI.
a.      TAHAP PERSIAPAN
Tahapan persiapan  merupakan sederatan kegiatan yang  dilakukan Penilik dari tuntutan tugas untuk mempersiapkan segala sesuatu kebutuhan yang diperlukan dalam pelaksanaan supervisi baik supervisi manajerial maupun supervisi akademik. Secara umum langkah-langkah yang dilalui dalam tahap persiapan supervisi meliputi : (1) Menentukan tujuan supervisi. Tujuan supervisi ditentukan berdasarkan analisis data hasil pemantauan. (2) Menentukan Aspek  dan sasaran supervisi. (3) Menentukan Petugas pelaksana. (4) Menentukan metode dan teknik supervisi (5) Menentukan jadwal kegiatan supervisi (waktu dan tempat) (5) Menyiapkan Instrumen supervisi.
Format instrumen supervisi perlu dipersiapkan dan dibuatkan baik supervisi manajerial atau supervisi akademik.
Format instrumen dapat dilihat pada lampiran, dengan rincian :
Format supervisi manajerial :
1.     Instrumen Program kerja                   Lampiran 1 (SM)
2.     Instrumen Tata Persuratan               Lampiran 2 (SM)
3.     Instrumen PTK                                   Lampiran 3 (SM)
4.     Instrumen Sarana Prasarana           Lampiran 4 (SM)
5.     Instrumen Admn Peserta didik         Lampiran 5 (SM)
6.     Instrumen  Pembiayaan                    Lampiran 6 (SM)
7.     Instrumen Standar Isi                        Lampiran 7 (SM)

Format supervisi akademik :
1.     Instrumen RPP                                   Lampiran 8 (SA)
2.    
-11-
 
Instrumen Proses Pembelajaran     Lampiran 9 (SA)
3.     Instrumen Penilaian Hasil Belajar  Lampiran 10 (SA)
4.     Instrumen Pengelolaan Ruang Belajar  Lamp.11 (SA)
5.     Instrumen Admnistrasi Instruktur    Lampiran 12 (SA)
Selain Instrumen supervisi, juga perlu di minta data secara umum yang dituangkan dalam format ”Dokumen yang harus ada di lembaga” dengan format pertanyaan ada atau tidak ada untuk dijadikan gambaran indikator kinerja lembaga, format dokumen dapat dilihat pada Lampiran 13 (Doc).

b.      TAHAP PELAKSANAAN
Tahapan pelaksanaan supervisi terdiri dari 2 macam kegiatan yaitu (1) mempersiapkan pelaksanaan supervisi. (2) Pelaksanaan supervisi.
Secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut :
1.  mempersiapkan pelaksanaan supervisi, meliputi kegiatan :
§  Mempelajari isi program supervisi yang akan dilakukan
§  Memeriksa dan mempelajari jadwal supervisi (Lampiran 14)
§  Memeriksa kesediaan orang-orang yang akan dibina kecuali jika dilakukan tanpa pemberitahuan (koordinasi dengan lokasi yang akan dikunjungi)
§  Memperbanyak instrumen yang akan digunakan
§  Menyiapkan perlengkapan dan
§  sarana yang dibutuhkan untuk kegiatan supervisi (Transportasi, ATK, dll).
2.     Pelaksanaan supervisi, meliputi kegiatan :
§  Melakukan observasi sesuai program yang dibuat
§  Melakukan interview apabila dibutuhkan untuk konfirmasi dengan data yang ada di instrument.
§  Mencatat hal-hal yang penting
§  Menyimpulkan dari  hasil observasi
§ 
-12-
 
Membahas kesimpulan dari observasi
§  Minta pendapat dan persetujuan petugas yang dibina dari kesimpulan yang diambil
§  Memberi altenatif perbaikan-perbaikan pada saat supervisi.
§  Menyusun laporan supervisi .
Laporan supervisi mencakup Pendahuluan, Persiapan, Pelaksanaan, Hasil pelaksanaan, biaya, kesimpulan dan saran,  Penutup

c.      TINDAK LANJUT
Tindak lanjut merupakan kegiatan yang dilakukan supervisor dalam hal ini penilik setelah melaksanakan supervisi ke lembaga PAUD NI baik supervisi manajerial maupun supervisi akademik secara terjadwal yang didukung oleh sejumlah perangkat instrumen, setelah didapatkan data dari hasil supervisi dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya lantas direkap, dibuatkan konsep laporannya  dan ditindaklanjuti dengan langkah :
1.    Mengirimkan laporan tertulis atau melaporkan secara lisan  hasil supervisi   kepada :
§  Atasan langsung atau yang menugaskan.
§  Pihak yang dianggap kompeten.
2.    Memberikan bimbingan kepada pimpinan penyelenggara atau Instruktur yang telah dibina seca kontinyu  baik langsung maupun tidak langsung
3.    Mengadakan pengecekan terhadap saran perbaikan yang telah diberikan, sejauhmana ada perkembangan atau tidak.
Sistematika pelaporan secara tertulis dapat digunakan contoh sebagai berikut ini:
BAB I                        PENDAHULUAN
A.     Latar belakang
B.     Landasan/dasar
C.     Tujuan
D.     Materi kegiatan dan alokasi waktu
E.    
Metode dan media
F.     Waktu dan tempat
G.     Biaya 
BAB II                       PELAKSANAAN KEGIATAN
A.     Proses kegiatan
1.     Persiapan
2.     Proses kegiatan
3.     Hasil kegiatan (kualitatif dan kuantitatif)
4.     Faktor pendukung dan penghambat
B.     Tindak lanjut
BAB III                      KESIMPULAN DAN SARAN
A.     Kesimpulan
B.     Saran-saran
BAB IV                     PENUTUP
Lampiran                 1) Rancangan kegiatan
                                  2) Sk penyelenggaraan
                                  3) Jadwal kegiatan
                                          4) dan lain-lain
 
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI / IMPLIKASI

A.     KESIMPULAN
Penilik merupakan jabatan fungsional yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu penyelenggaran  dan evaluasi dampak program PAUDNI (Permen PAN dan RB Nomor 14 tahun 2010). Sehingga peran,  tugas dan tanggung jawab penilik sangat diperlukan untuk mewujudkan Peningkatan Mutu PAUD NI.
Pengembangan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan PAUD NI  dalam hal ini Penilik harus segera dilakukan. Agar tolok ukur mutu akademik dan PKH Vokasional, Non Vokasional yang merupakan output pendidikan nonformal seperti yang diharapkan, serta  capaian layanan pendidikan nonformal sebanding dengan jumlah kelompok sasaran yang harus dilayani diperlukan adanya kompetensi minimal bagi penilik yang dirumuskan secara baku melalui regulasi aturan pemerintah.
Untuk menyikapi permasalahan yang dihadapi dalam hal pengendalian mutu penyelenggaraan program PAUD NI dan untuk pencapaian hasilnya yang optimal dibutuhkan kerjasama dari semua pihak dari mulai pemerintah pusat dan daerah, pemangku kebijakan pendidikan termasuk kesepahaman/relevansi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, Penilik dan penyelenggara PAUD NI serta stakeholder,  sehingga sinergi dari semua pihak dan faktor pendukung  dapat berujung pada penjaminan mutu pendidikan yang baik sesuai harapan dari salah satu 5 kebijakan pendidikan nasional yaitu “Menjamin kepastian bagi seluruh warga Negara mengenyam pendidikan yang bermutu”  
 
B.   REKOMENDASI / IMPLIKASI
1.      Untuk menunjang keberhasilan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan program PAUD NI seyogyanya penilik memahami dan melaksanakan supervisi secara rutin kepada penyelenggara program PAUDNI diwilayah binaannya baik supervisi manajerial maupun supervisi akademik. Yang dilengkapi dengan instrumen yang telah dibuat.
2.      Keberhasilan peran penilik sebagai pengendali mutu penyelenggaraan program PAUD NI, penilik perlu mengembangkan diri dalam arti kreatif  dan inovatif  sehingga kompetensi yang harus dikuasi oleh penilik perlu dibuktikan sedemikan rupa agar dapat dinilai secara obyektif berdasarkan kinerja penilik, dengan bukti penguasaan mereka pada aspek pedagogi dan andragogi, kepribadian dan sosial serta profesional. Dan konsep dasar pelaksanaan tugas, penilik perlu memahami Permenpan dan RB nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka kreditnya; dan Permendiknas nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP).
Ditulis oleh : Supriatna
(Penilik PNF Kec.Cicurug Kab Sukabumi)
dalam rangka peran serta Jambore 1000 PTK PAUDNI Propinsi Jabar 2011.




-3-
 

0 komentar:

Posting Komentar