Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Jawa Barat adalah organisasi profesi sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik di wilayah Jawa Barat yang terdiri 26 Kota Kabupaten dan terbagi 5 wilayah kerja. email : ipijabar4@gmail.com dan ipijabar2011@yahoo.com
Selamat Datang di Situs Media IPI Jawa Barat, dengan VISI “TERCIPTANYA KERJASAMA UNTUK MENINGKATKAN PROFESIONAL PENILIK, MUTU PENDIDIKAN NON FORMAL IN FORMAL DAN TERWUJUDNYA INSAN PENILIK YANG SEJAHTERA”

This is default featured post 1 title

Pengurus IPI Jabar dan Pejabat Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, selepas acara pelantikan pengurus IPI Jabar 5 Mei 2011.

This is default featured post 2 title

Ketua Umum IPI Pusat hadir pada acara Musda 2 IPI Jabar 26-27 Maret 2011 di Pangandaran Jawa Barat.

This is default featured post 3 title

Kepala Dinas Propinsi Jawa Barat memberikan sambutan pada acara Diklat Penilik PAUD 11-13 April 2011 di Lembang Bandung.

This is default featured post 4 title

Peserta Diklat Penilik PAUD sedang serius menyimak materi Nara sumber.

This is default featured post 5 title

Ketua Umum IPI Jabar terpilih sedang memberikan sambutannya pada acara puncak Musprop 2 IPI Jabar .

Sabtu, 05 April 2014

Atas Dasar PP 21 tahun 2014, BUP Jabatan Fungsional Penilik dan Pengawas Sekolah otomatis 60 tahun

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 90 huruf c Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Maret 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional.

Disebutkan dalam PP itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud adalah:

a. 58 (Lima Puluh Delapan) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat Fungsional Ketrampilan;

b. 60 (Enam Puluh) tahun bagi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku: 1. Jabatan fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya; 2. Jabatan Fungsional Apoteker; 3. Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri; 4. Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri; 5. Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama; 6. Jabatan Fungsional Medik Veteriner; 7. Jabatan Fungsional Penilik; 8. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah; 9. Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda; atau 10. Jabatan Fungsional Lain yang ditentukan oleh Presiden;

c. 65 (Enam Puluh Lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku: 1. Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; 2. Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya; 3. Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama; 4. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama; 5. Jabatan Fungsional Perekayasa Utama; 6. Jabatan Fungsional Pustakawan Utama; 7. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama; atau 8. Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.

“Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sedang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Penyelia selain jabatan fungsional di atas, yang sebelumnya batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya yaitu 60 (enam puluh) tahun,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP No. 21/2014 itu.

Adapun Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Penyelia, setelah berlakunya PP No. 21/2014 ini, maka batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

PP ini menegaskan, Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang lain yang ditentukan Undang-Undang dinyatakan tetap berlaku.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014,” bunyi  Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 yang diundangkan pada 19 Maret 2014 itu.
(Pusdatin/ES)

Sabtu, 18 Januari 2014

Presiden SBY Sudah Tandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu (15/1) lalu telah menandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 19 Desember 2013 lalu menjadi Undang-Undang Nomor  5 Tahun  2014  tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut laman Kementerian PAN-RB, Kamis (16/1), UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999  tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Ada beberapa substansi yang diatur dalam UU No. 5/2014 ini, diantaranya ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi. Dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pengembangan kompetensi.
Dalam UU ini disebutkan, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPKK). Selanjutnya, mengenai Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. 
Jabatan Administrasi terdiri atas: a. Jabatan Administrator, yaitu jabatan yang diisi oleh pejabat yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan; b. Jabatan Pengawas, dimana pejabatnya bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana; dan c. Jabatan Pelaksana, dimana pejabatnya bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 
Adapun Jabatan Fungsional terdiri atas jabatan fungsional keahlian, yang terdiri dari: a. Ahli Utama; b. Ahli Madya; c. Ahli Muda; dan d. Ahli Pertama; dan jabatan fungsional ketrampilan, yang terdiri dari: a. Penyelia; b. Mahir; c. Terampil; dan d. Pemula.
Sedangkan Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; b. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 
Mengenai Jabatan ASN, Pasal 131 UU ASN menyebutkan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
a. Jabatan eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah non kementerian setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
b. Jabatan eselon Ia dan Ib setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
c. Jabatan eselon II setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Jabatan eselon III setara dengan jabatan Administrator;
e. Jabatan eselon IV setara dengan jabatan Pengawas; dan
f. Jabatan eselon V dan Fungsional Umum setara dengan jabatan Pelaksana.
(Ketentuan mengenai penyetaraan jabatan ini berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksana  mengenai Jabatan ASN dalam Undang-Undang ini).
Kelembagaan
Dari sisi kelembagaan, UU ASN ini menegaskan, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN. Dalam penyelenggaraan kekuasaannya, Presiden dibantu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), BKN, dan lembaga baru yang dibentuk yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mengenai KASN, menurut UU ini merupakan lembaga mandiri yang bebas dari intervensi politik yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Tinggi dan mengawasi serta mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Khusus mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), sesuai UU ASN ini, batas usia pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 tahun, dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi 60 tahun dan bagi Pejabat Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Pejabat Fungsional.
Substansi pokok lainnya berisi mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Manajemen Pegawai ASN, Pada Bab Organisasi diatur mengenai  pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps pegawai ASN RI, Sistem Informasi ASN, dan Penyelesaian Sengketa. (Humas Kementerian PAN-RB/ES).


Edaran BKN tentang Perubahan Batas Usia Pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun download

Rabu, 20 Maret 2013

Undangan Rapat IPI Provinsi Jawa Barat tahun 2013


Mengundang kepada Yth.:
Sdr. Ketua IPI Kota/Kabupaten Se Provinsi Jawa Barat

Berdasarkan hasil rapat pengurus IPI Jabar dalam rangka pembahasan program kerja IPI Jabar tahun 2013, maka dengan ini kami mengundang para Ketua IPI Kabupaten/Kota untuk dapat hadir pada Rapat Ikatan Penilik Indonesia Provinsi Jawa Barat, yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal
:
Selasa  2  April  2013
Pukul      
:
10.00 s.d selesai
Tempat
:
Aula  PAUD ASTER  (OMAH KEBON) Kota Bekasi
Jln.Damar Pekayon Bekasi Selatan Kota Bekasi
(keluar Tol Bekasi Barat ke arah Pekayon)
Acara
:
Pembahasan Program Kerja IPI Propinsi Jawa Barat tahun 2013 usulan Tufung dan insentif Penilik.
Catatan
:
Membawa data Penilik Kab/kota dalam bentuk Copy Shop Atau CD dan Bundel data Anggota Penilik

Atas perhatiannya kami ucapakan terimakasih

Ketua IPI Provinsi Jawa Barat

Ttd

Nanang Suryaman,S.Pd.


Undangan dapat di Unduh